KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

ass wr wb ...bagi para mahasiswa yang tidak mau repot..silahkan sedot aja makalahnya..jangan ragu-ragu tapi ingat sumber jaangan di lupa...terima kasih.. KATA PENGANTAR Pertama–tama Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat terutama nikmat iman dan kesehatan kepada kita semua. Dengan kesehatan dan pengetahuan yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh umat manusia di dunia ini, sehingga kami bisa berkarya sampai sekarang.Kami juga sangatlah bersyukur karena dengan pengetahuan kami bisa menyelesaikan tugas. Yang kedua saya juga sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing atau pengajar mata kuliah Pendidikan Gender dengan bimbingan dan pengajaran yang di berikan kepada kami.Adapun judul makalah ini yaitu “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Semoga makalah ini akan bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa. Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pihak-pihak terkait. Mataram,Maret 2014 Penulis BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya.Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik.Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga.Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga.Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan.Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut. Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan.Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang atas maka rumusan masalahnnya adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan KDRT? 2. Siapa yang menjadi korban dan pelaku KDRT? 3. Bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana solusinya? 4. apa yang menyebabkan KDRT dalam rumah tangga? BAB II Pembahasan A. Pengertian KDRT Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu global dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia,hal ini terdapat di dalam Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1993 yang berbunyi: "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi". KDRT adalah situasi yang sering terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Ruang lingkup keluarga yang dimaksud antara lain: 1. Suami, isteri, dan anak 2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud nomor 1 karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau 3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. B. Pelaku dan Korban dalam KDRT Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan dan pelakunya adalah suami, walaupun ada jugakorban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.Pelaku atau korban KDRTadalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dananak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini.Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korbankarena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami.Padahal perlindungan olehnegara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.UU PKDRT secara substanstif memperluas institusi dan lembaga pemberi perlindungan agar mudah diakses olehkorban KDRT, yaitu pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya, baikperlindungan sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Di sini terlihat, bahwa institusi dan lembagapemberi perlindungan itu tidak terbatas hanya lembaga penegak hukum, tetapi termasuk juga lembaga sosial bahkandisebutkan pihak lainnya. Peran pihak lainnya lebih bersifat individual.Peran itu diperlukan karena luasnya ruang dan gerak tindak KDRT, sementarainstitusi dan lembaga resmi yang menangani perlindungan korban KDRT sangatlah terbatas.Pihak lainnya itu adalahsetiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya tindak KDRT.Mereka diwajibkan mengupayakanpencegahan, perlindungan, pertolongan darurat serta membantu pengajuan permohonan penetapan perlindungan baiklangsung maupun melalui institusi dan lembaga resmi yang ada.Dilihat dari stelsel hukum pidana, tindak KDRT ini adalah tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tindak pidana penganiayaan, kesusilaan, serta penelantaran orang yangperlu diberi nafkah dan kehidupan. Tindak kekerasan yang diatur dalam PKDRT ini mempunyai sifat khas/spesifik, misalnya peristiwa itu terjadi didalam rumah tangga, korban dan pelakunya terikat hubungan kekerasan atau hubungan hukum tertentu lainnya, sertaberpotensi dilakukan secara berulang (pengulangan) dengan penyebab (causa) yang lebih kompleks dari tindakkekerasan pada umumnya. Itu sebabnya, tindak kekerasan ini lebih merupakan persoalan sosial yang tidak hanya dilihatdari perspektif hukum.Penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif, melalui proses sosial, hukum, psikologi,kesehatan, dan agama, dengan melibatkan berbagai disiplin, lintas institusi dan lembaga C. Penyebab KDRT dalam Rumah Tangga Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki.Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisional lainnya.Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga.Sementara dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya. D. Bentuk kekerasan dalam KDRT dan solusinya Bentuk KDRT yang sering terjadi di dalam lingkup rumah tangga yaitu: 1. Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 2. Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 3. Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan carayang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 4. Penelantaran rumah tangga: penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: a. orang yang mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. b. setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Solusi untuk mencegah KDRT antara lain : 1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM. 2. Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sangsi hukum. Dengan cara mengubah pondasi KDRT di tingkat masyarakat pertama – tama dan terutama membutuhkan. 3. Adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima. 4. Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yangmengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut menerima penghargaan. 5. Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan. 6. Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis. BAB III Penutup A.Kesimpulan Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan dan pelakunya adalah suami, walaupun ada jugakorban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.Kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Bentuk KDRT yang sering terjadi di dalam lingkup rumah tangga yaitu:kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga. B.Saran Semoga dengan mempelajari makalah ini dengan seksama pembaca diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai yang menjadi isi dari makalah ini.Penulis menyadari bahwa sepenuhnya makalah ini belum lah sempurna dari itu diharapkan pembaca lebih kritis dalam hal memberikan saran dan masukan demi perbaikan. Daftar Pustaka http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-kdrt-kekerasan-dalam-rumah.html http://worldhealth.blogspot.com/2012/05/solusi-untuk-mencegah-kdrt.html https://www.jurnalperempuan.org/penyebab-terjadinya-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html http://barhoya.blogspot.com/2012/03/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html

0 Response to "KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)"

Post a Comment